indonesiabaik.id- Piala Dunia 2026 menjadi ajang yang ditunggu-tunggu oleh jutaan penggemar sepak bola di seluruh dunia. Namun, di balik kemeriahan pertandingan, masyarakat diimbau untuk mewaspadai praktik judi bola yang kerap meningkat selama berlangsungnya turnamen besar.
Judi bola bukan hanya berisiko menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat memicu berbagai masalah sosial dan hukum. Karena itu, masyarakat diharapkan menikmati pertandingan dengan menjunjung tinggi sportivitas tanpa terlibat dalam aktivitas perjudian.
Aparat penegak hukum juga mengingatkan bahwa penyelenggara atau bandar judi dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, pelaku yang menyelenggarakan perjudian dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat yang menemukan indikasi perjudian maupun penipuan terkait Piala Dunia dapat segera melaporkannya kepada pihak berwenang yaitu layanan Polri 110 dan WhatsApp 081387003310.