indonesiabaik.id — Kalau ada yang mengira Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hanya diperuntukkan bagi pegawai tetap, faktanya pegawai kontrak yang terkena PHK juga bisa mendapatkan manfaat Program JKP, lho.Â
Menurut penjelasan Kemnaker dalam postingan kontennya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan tempat bekerja, telah menjadi peserta minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sesuai ketentuan Program JKP, serta kehilangan pekerjaan karena PHK atau berakhirnya hubungan kerja sesuai aturan yang berlaku, bukan karena mengundurkan diri (resign).
Jadi, kalau kamu merupakan pegawai kontrak dan mengalami PHK, jangan langsung berputus asa, ya. Selama memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, kamu tetap bisa memperoleh manfaat Program JKP.