indonesiabaik.id- PPATK mencatat perputaran dana judi online turun 20 persen pada 2025, dari Rp359,81 triliun menjadi Rp286,84 triliun. Selain itu, nilai deposit ke platform judi online juga turun 30 persen, dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun.
Penurunan ini menjadi yang pertama sejak 2017 dan menunjukkan bahwa upaya pemberantasan judi online mulai memberikan dampak.Â
Hasil ini mencerminkan dampak dari penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menekan aktivitas perjudian di ruang digital.
Meski demikian, upaya pemberantasan judi online masih terus berlanjut. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bersama PPATK, OJK, Polri, dan berbagai kementerian/lembaga terkait, akan terus memperkuat pemutusan akses situs judi online, meningkatkan pengawasan ruang digital, serta mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat praktik judi online.