Registrasi SIM Card Kini Pakai Biometrik Wajah, Ketahui Mekanismenya!
indonesiabaik.id — Penipuan digital, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi kerap berawal dari satu celah yang sama: nomor seluler yang tidak jelas pemiliknya. Menjawab persoalan ini, pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui regulasi ini, registrasi kartu seluler tidak lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan prinsip Know Your Customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah. Langkah ini bertujuan memastikan setiap nomor benar-benar digunakan oleh pemilik identitas yang sah.
Selain registrasi berbasis biometrik, pemerintah juga menghadirkan sejumlah penguatan kebijakan. Kartu perdana diwajibkan beredar dalam kondisi tidak aktif dan hanya bisa digunakan setelah proses registrasi tervalidasi. Selain itu, Pemerintah membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara, sebagai langkah konkret membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif. Penyelenggara jasa telekomunikasi juga harus menyediakan fasilitas cek nomor, agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya, serta meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.
Dalam aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan kewajiban penyelenggara untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pelanggan sesuai standar internasional, termasuk penerapan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention). Mekanisme pengaduan juga disiapkan untuk menindak nomor yang terbukti digunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum.
Melalui regulasi ini, pemerintah berharap ekosistem telekomunikasi Indonesia menjadi lebih aman, transparan, dan bertanggung jawab.