Loading...

SIM Mati, Bagaimana Mengurusnya?

indonesiabaik.id- Kalau Surat Izin Mengemudi (SIM) kamu sudah melewati masa berlaku, artinya dokumen itu secara hukum tidak sah digunakan di jalan. Jadi bukan sekadar telat perpanjang, tapi dianggap sudah habis masa berlakunya. 

Nah, sesuai aturan dalam Perpol No. 5 Tahun 2021, SIM yang sudah mati harus mengajukan penerbitan SIM baru. Artinya, tidak bisa diperpanjang seperti biasa. Pengecualian hanya berlaku dalam kondisi tertentu seperti keadaan kahar (darurat atau bencana), dan itu pun harus ditetapkan melalui keputusan resmi dari Kakorlantas Polri.

Makanya, penting banget buat diingat: SIM itu berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan, dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Kalau sudah lewat, maka harus buat baru lagi.