Suka Boba dan Kopi Susu? Yuk, Belajar Baca Label Nutri-Level
indonesiabaik.id — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini menghadirkan label gizi bernama Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat. Dengan adanya label ini, masyarakat bisa lebih mudah mengenali kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk yang dikonsumsi.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada 14 April 2026. Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan untuk usaha skala besar dan belum menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, gerobak, maupun restoran kecil sederhana.
Menurut penjelasan Kemenkes, minuman pemanis siap saji, sebagai contoh boba, teh tarik, kopi susu aren, jus, yang dibuat oleh usaha skala besar diminta untuk mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level yang dicantumkan pada media informasi sebagai upaya edukasi kepada masyarakat, terutama untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis secara berlebihan.
Media informasi sebagaimana dimaksud berupa pencantuman di daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.
Nutri Level yang dimaksud terdiri atas:
- Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;
- Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;
- Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning;
- atau Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.
Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya.
Pencantuman Nutri Level berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.