Tahun Berganti, Masa Berlaku SIM Jangan Sampai Terlewat! Yuk, Catat Biaya Urusnya!
indonesiabaik.id — Ganti tahun sering kali jadi momen buat cek ulang berbagai dokumen penting, salah satunya Surat Izin Mengemudi (SIM). Bukan cuma soal kartu di dompet, SIM adalah bukti resmi bahwa seseorang sudah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Di Indonesia, kepemilikan SIM bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Setiap pengemudi yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki keterampilan mengemudi, wajib memiliki SIM. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masuk tahun 2026, banyak masyarakat mulai melakukan perpanjangan SIM, terutama bagi yang masa berlakunya habis di tahun ini. Jika meninjau informasi terbaru dari Korlantas, sejauh ini biaya perpanjangan maupun pembuatan SIM baru tidak mengalami perubahan dan masih mengacu pada aturan yang sama.
Biaya Urus SIM
Soal tarif, pemerintah telah mengaturnya secara jelas melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besaran biaya SIM disesuaikan dengan jenisnya. Untuk pembuatan SIM baru, tarif resmi berkisar antara Rp50.000 hingga Rp250.000 per penerbitan, tergantung jenis SIM yang diajukan. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM berada di rentang Rp30.000 hingga Rp225.000, juga menyesuaikan dengan jenis SIM yang dimiliki.
Namun perlu dicatat, tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Karena itu, total biaya yang dikeluarkan bisa saja berbeda di setiap daerah, tergantung kebijakan fasilitas layanan setempat. Cek kembali biayanya sesuai kebijakan di daerahmu ya!
Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis. Dengan begitu, kamu bisa berkendara dengan aman, nyaman, dan tetap patuh aturan.