Kementerian Agama

Pemerintah

Batasan Kebebasan Berpendapat dalam Al-Quran - 20190228

Batasan Kebebasan Berpendapat dalam Al-Quran - 20190228

Di unggah oleh: Murtiadi
Konten di Produksi pada 2024-11-19 07:50:21
Konten di terbitkan pada 0000-00-00 00:00:00

UUD 1945 telah memberikan ruang bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Lalu, apakah kebebasan berpendapat itu bisa dilakukan sebebas-bebasnya? Pasal berikutnya dalam UUD menegaskan, dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Lalu bagaimana pandangan Islam tentang kebebasan berpendapat? Mimin coba merangkum dari buku Fiqih Media Sosial, ternyata banyak sekali larangan dalam Al-Quran yang mesti kita patuhi sebagai umat Islam. Ruang publik, seperti media sosial sering membuat lupa diri. Membabi buta, ujaran kebencian, fitnah, dan segala macam ada disana. Padahal sekecil apapun kebaikan, niscaya akan ada balasannya. Begitu pula kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya akan ada balasannya.