Objek PPh PP No 23 Tahun 2018 - 20180706
Di unggah oleh: Titania Nurrahim
Konten di Produksi pada 2024-09-20 10:39:35
Konten di terbitkan pada 2019-02-14 11:01:19
Nah bagaimana jika omzet UMKM melebihi Rp4,8 miliar? Ini ketentuan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk hal tersebut.