SOHIBERS!

Tata Cara Pemilu 2019 (2)

Tata Cara Pemilu 2019 (2)

Di unggah oleh: Nur Afni Yustikasari
Konten di Produksi pada 2024-03-29 20:48:13
Konten di terbitkan pada 2019-04-02 09:49:49

Indonesia pertama kalinya menggelar pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif secara serentak. Sebagai pemilih cerdas kamu perlu tahu tata cara pencoblosan saat pemilihan nanti: 1. Pastikan Nama Kamu Terdaftar di TPS. Bawa KTP-el & undangan memilih (C6) dan bawa KTP-el untuk daftar pemilih tidak tetap 2. Isi Daftar Hadir. Petugas akan meminta pemilih untuk menandatangani formulir 3. Tunggu Giliran Kamu Dipanggil. Duduk di kursi pemilih yang telah disediakan, kamu akan dipanggil berdasarkan nomor urut kedatangan 4. Kamu Akan Mendapat 5 Kertas Suara. Pastikan kertas suara tidak rusak 5. Pemilih Menuju Bilik Suara. Coblos partai & caleg dengan alat coblos yang sudah disediakan panitia 6. Masukkan Kertas Suara. Ke dalam kotak suara sesuai jenis warna, kamu akan dipandu oleh panitia 7. Celupkan Jari ke Tinta yang disediakan. Sebagai penanda bahwa kamu sudah memilih 8. Pemilih Keluar TPS. Melalui Pintu Keluar