Kementerian Komunikasi dan Informatika

Pemerintah

Layanan Pindah Memilih Diperpanjang Hingga H-7 Pemilu - 20190402

Layanan Pindah Memilih Diperpanjang Hingga H-7 Pemilu - 20190402

Di unggah oleh: Titania Nurrahim
Konten di Produksi pada 2024-12-06 04:58:03
Konten di terbitkan pada 2019-04-08 11:15:27

Waktu 30 hari sesungguhnya adalah waktu yang cukup dan tetap harus dipertahankan agar penyelenggara pemilu dapat memenuhi kebutuhan logistik. Namun, untuk pemilih dalam keadaan tertentu, ketentuannya berubah. Sementara untuk teman-teman mahasiswa atau pekerja rantau yang tidak mengalami keadaan tertentu, batas waktu pindah memilih tetap H-30, yaitu 17 Maret 2019 lalu.