Lihat Semua : videopendek

Tidak semua barang dan jasa dikenai PPN 11%, apa saja?


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Nur Halimah Syafira / Desain : Zahra Febrianti /   View : 28.331

indonesiabaik.id - Pada tanggal 1 April 2022 pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Apa itu PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST)  adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. 

PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Mengapa tarif PPN naik menjadi 11%?

Dikutip dari laman Kemenkeu, kenaikan PPN ditujukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak Covid-19.  

Selain itu, kenaikan tarif PPN juga bertujuan untuk memperkuat fondasi pajak pada perekonomian negara. Sebagaimana diketahui pajak berperan besar pada penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara, termasuk membiayai program PEN yang hingga saat ini masih berlanjut.

Barang dan jasa yang bebas PPN

Berikut ini ada sejumlah barang dan jasa yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN. Di antaranya : 

  1. Barang kebutuhan pokok berupa beras, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.

  2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

  3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.

  4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap).

  5. Listrik, kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.