Lihat Semua : infografis
Proses Transaksi Tol Tanpa Harus Berhenti
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 2.605 |
Indonesiabaik.id - Indonesia sebentar lagi akan menggunakan sistem transaksi tol non tunai nirsentuh berbasis Multilane Free Flow (MLFF) berteknologi GNSS (Global Navigation Satelite System) dari Roatex, Ltd, Hungaria. Singkatnya, setiap kendaraan yang lewat tol akan langsung terdeteksi oleh teknologi itu
4 Tahapan MLFF
Ada empat tahap yang harus dilalui untuk menerapkan sistem pembayaran tol non-setop. Empat tahapan tersebut melibatkan koordinasi antara BPJT, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Republik Indonesia, Lembaga Pengadilan, dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
-
Registrasi
Pengguna mengisi data diri mulai dari nama, nomor telepon seluler, alamat e-mail, e-wallet yang akan digunakan. Setelah itu, akan muncul konfirmasi persetujuan registrasi tersebut. Setelah teregistrasi, pengguna bisa memilih menu car registration dan mengisi data kendaraan seperti nomor pelat depan dan belakang, tipe mobil, mengunggah foto mobil hingga foto dokumen STNK kendaraan. Selanjutnya, pilih menu payment details. Pengguna dapat memilih e-wallet yang digunakan.
-
Proses transaksi
Pada tahap ini, pengguna yang memasuki tol akan terdeteksi kendaraan dan pelat nomornya oleh signal receiver. Begitu melewati gerbang, transaksi terjadi dan saldo dompet elektronik pengguna terpotong secara otomatis. Data transaksi ini kemudian dikirim ke BUP ETC.
-
Pembayaran (Settlement)
Pada proses ini, data transaksi yang tersimpan adalah data settlement dan dikirimkan ke Gerbang Pembayan Nasional (GPN) untuk kemudian mendistribusikannya ke badan usaha jalan tol (BUJT). GPN adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai kanal pembayaran transaksi elektronik non-tunai seperti e-wallet.
-
Pengawasan dan penindakan
Apabila terjadi pelanggaran maupun kondisi di mana pengguna tidak membayar tol, akan dikenakan penalti. Data pelanggaran ini akan dikirimkan ke pihak kepolisian untuk selanjutnya dilakukan penindakan (enforcement) sesuai dengan kesalahan dan pelanggaran.