Lihat Semua : infografis

Siapa Berhak Melakukan Penyadapan ?


Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Oktanti Putri Hapsari / Desain : Anggar Septiadi /   View : 28.137


Indonesiabaik.id - Jika ditilik secara hukum, penyadapan, seperti tertuang dalam Pasal 31 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang N0. 11 Tahun 2008, adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

Yang berhak melakukan penyadapan adalah para penegak hukum untuk kepentingan penyelesaian kasus hukum. "Kecuali intersepsi sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2),  intersepsi  yang  dilakukan  dalam  rangka  penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,  dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan  berdasarkan undang-undang," begitu bunyi Pasal 31 Ayat 3.

Namun, penyidik tak bisa sembarangan melakukan itu. KUHAP Pasal 83 ayat (1-4) mengatur pembatasan kewenangan penyidik untuk menyadap. Dalam pasal tersebut disebutkan, penyadapan dapat dilakukan sepanjang mendapat izin dari pihak pengadilan.

Pasal 83 ayat (3) mengatur penyadapan hanya dapat dilakukan oleh penyidik atas perintah tertulis atasan penyidik setempat setelah mendapatkan surat izin dari hakim pemeriksa pendahulu.

Kewenangan penyadapan seyogianya memang harus diatur dengan jelas, termasuk di dalamnya mekanisme pengawasan yang ketat. Aturan jelas tidak semata-mata demi perlindungan privasi seseorang, lebih dari itu adalah untuk menegakkan due process of law yang merupakan jaminan konstitusi bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan terhadap tindakan pemerintah yang sewenang-wenang.



Infografis Terkait