Lihat Semua : infografis

Stimulus Pemerintah dalam Penanganan Covid- 19


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 3.917


Indonesiabaik.id   -   Indonesia menjadi salah satu dari 202 negara yang kini dilanda wabah corona. Pandemi corona tidak hanya mengakibatkan masalah kesehatan masyarakat, tapi juga membawa implikasi ekonomi yang luas, sehingga banyak negara menemui tantangan berat. 

Kebijakan Pemerintah Tangani Covid-19

Nantinya, Perppu baru tersebut memberikan fondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah yang luar biasa dalam upaya menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan.

Adapun rincian kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan yang diatur dalam Perppu baru tersebut adalah sebagai berikut. 

  1. Tambahan belanja APBN 2020 senilai Rp405,1 triliun 

Pemerintah memutuskan untuk menambah anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun. Penambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk sejumlah sektor, yakni: 

  • untuk belanja bidang kesehatan dialokasikan Rp75 triliun 

  • untuk anggaran perlindungan sosial dialokasikan Rp110 triliun 

  • untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) dialokasikan Rp70,1 triliun 

  • untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya UMKM, dialokasikan Rp150 triliun. 

  1. Prioritas anggaran di bidang kesehatan 

Pembelanjaan anggaran Rp75 triliun di bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk pemenuhan sejumlah keperluan, yakni: 

  • Perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian Alat Pelindung Diri (APD)

  • Pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lainnya 

  • Upgrade 132 rumah sakit rujukan Covid-19, termasuk Wisma Atlet 

  • Insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit (Insentif dokter spesialis Rp15 juta/bulan, dokter umum Rp10 juta/bulan, perawat Rp7,5 juta/bulan, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta/bulan)

  • Santunan kematian tenaga medis Rp300 juta 

  • Penanganan permasalahan kesehatan lainnya



Infografis Terkait