Lihat Semua : infografis
Yeay! Tenaga Pendidik Non-PNS Dapat Bantuan Subsidi Upah
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 1.809 |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020. Adapun bantuan diberikan kepada sekitar 2 juta penerima dengan besaran bantuan yang diberikan adalah Rp1,8 juta untuk masing-masing penerima. Total anggaran yang diberikan adalah Rp3,67 triliun.
Tujuan Bantuan
Disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim bahwa adanya bantuan subsidi upah ini bertujuan untuk membantu ujung tombak pendidikan masyarakat Indonesia di berbagai macam sekolah yang telah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak yang mungkin di situasi seperti pandemi ini memgalami berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran, namun juga bidang ekonomi.
Sasaran Bantuan
Penerima BSU terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan. BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
BSU ini menyasar total sekitar lebih dari 2 juta (orang), 162 ribu dosen dari PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta), dan sedikit lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan juga swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, operator dan tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi.