Lihat Semua : infografis

Bolehkah Guru Memberi Sanksi Kepada Siswa?


Dipublikasikan pada one month ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rahayu Saraswati / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 349


Indonesiabaik.id - Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab. Guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan 

Guna memajukan pendidikan di Indonesia, negara mengatur fungsi, peran, dan kedudukan guru melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Kadang kala, seorang guru perlu mengambil tindakan tegas untuk mendisiplinkan siswa. Namun terkadang tindakan ini tidak dipahami oleh orang tua/ wali siswa, yang kemudian membawanya ke ranah hukum. 

Lantas bolehkah guru mendisiplinkan siswa?

Berdasarkan Pasal 39 PP No. 74 Tahun 2008 tertera bahwa “Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis ataupun tidak tertulis yang ditetapkan guru”. Meskipun guru diaperbolehkan untuk mendisiplinkan siswa namun ada batasan-batasan tertentu yang juga diatur dalam  PP No. 74 Tahun 2008, yakni sanksi berupa teguran dan/atau peringatan (lisan maupun tulisan) dan hukuman harus bersifat mendidik (sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan). Pemberian sanksi ini bertujuan untuk mendidik siswa agar memahami konsekuensi dari tindakannya dan mendorong pembentukan karakter yang baik.

Perlindungan Hukum bagi Guru

Perlindungan hukum bagi guru yang melaksanakan tindakan disiplin diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 dan Permendikbud No. 10 Tahun 2017, guru memiliki perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan ini mencakup beberapa aspek:

  1. Perlindungan Hukum: Guru dilindungi dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

  2. Perlindungan Profesi: Guru dilindungi dari pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan profesi, dan pembatasan/pelarangan yang menghambat tugas mereka.

  3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Guru dilindungi dari risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan, kebakaran, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan risiko lainnya.

  4. Hak atas Kekayaan Intelektual: Guru memiliki hak atas cipta dan/atau hak kekayaan industri yang terkait dengan karya intelektual mereka.

Siapa yang Berkewajiban Melindungi Guru?

Perlindungan terhadap guru adalah tanggung jawab bersama. Berikut adalah pihak-pihak yang memiliki kewajiban melindungi guru:

  • Pemerintah: Bertanggung jawab dalam mengatur dan memastikan perlindungan guru secara nasional.

  • Pemerintah Daerah: Melaksanakan perlindungan sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.

  • Satuan Pendidikan: Memastikan lingkungan sekolah yang aman dan mendukung bagi guru.

  • Organisasi Profesi: Memberikan dukungan dan advokasi bagi guru.

  • Masyarakat: Mendukung peran guru dalam mendidik generasi penerus.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan perlindungan yang komprehensif, diharapkan para guru dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus pada pengembangan potensi siswa tanpa khawatir akan dampak negatif dari tindakan disiplin yang mereka lakukan.



Infografis Terkait