Loading...

Dokumen Kependudukan yang Wajib Selesai Dalam 1 Hari

indonesiabaik.id- Tahukah Anda bahwa beberapa dokumen kependudukan wajib diselesaikan dalam waktu maksimal 1 hari? Hal ini telah diatur secara resmi dalam Pasal 3 Permendagri Nomor 19 Tahun 2018. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi menunggu berhari-hari untuk mendapatkan dokumen seperti KTP, KK, atau akta kelahiran.

Apa Itu "Sehari Mesti Jadi"?

Istilah ini merujuk pada layanan administrasi kependudukan yang wajib diselesaikan dalam waktu 1 jam hingga maksimal 24 jam, setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas. Proses ini dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten/kota.

Daftar Dokumen Kependudukan yang Harus Jadi dalam 1 Hari

Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2018 Pasal 3, berikut adalah dokumen yang wajib diselesaikan dalam sehari:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. KTP Elektronik (e-KTP)
  3. Akta Kelahiran
  4. Akta Perkawinan
  5. Akta Kematian
  6. Surat Keterangan Pindah

Dokumen-dokumen ini penting dan seringkali dibutuhkan dalam situasi mendesak. Oleh karena itu, pemerintah mendorong pelayanan cepat dan efisien melalui sistem “sehari mesti jadi”.

Batas Waktu Pelayanan Dukcapil

  • Minimal waktu penyelesaian: 1 jam
  • Maksimal waktu penyelesaian: 24 jam
  • Dimulai sejak: Semua persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas

Jika pengurusan dokumen tidak bisa diselesaikan dalam satu hari, petugas Dukcapil wajib memberikan informasi secara transparan kepada pemohon.