indonesiabaik.id-Kabar baik bagi para pencipta lagu, musisi, produser rekaman, dan pelaku industri musik!
Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual - Kementerian Hukum RI, mulai 1 Agustus 2026, pemerintah menetapkan tarif Rp0 untuk layanan pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, tarif pencatatan ciptaan lagu dan/atau musik yang sebelumnya sebesar Rp200.000 disesuaikan menjadi Rp0. Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk karya lagu dan/atau musik, sedangkan tarif pencatatan jenis ciptaan lainnya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.Â
Melalui kebijakan ini, Pemerintah berharap semakin banyak pencipta, musisi, produser rekaman, maupun pemegang hak terkait yang mencatatkan karya mereka sehingga basis data nasional menjadi semakin lengkap. Data tersebut akan diintegrasikan dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mendukung penyaluran royalti yang lebih tepat sasaran.