Sakit Berbulan-bulan, Apakah Gaji Tetap Dibayar?
Loading...
  • 55 menit lalu
  •  Penulis : Yuli Nurhanisah
  •  Design : Tri Adjie
  •  Editor : Ananda Syaifullah
  •  Publisher : Yuli Nurhanisah
  •   16 dilihat

indonesiabaik.id- Pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit dalam waktu lama tetap memiliki hak atas upah. Ketentuan mengenai pengupahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan besaran upah yang disesuaikan berdasarkan lamanya pekerja tidak masuk kerja karena sakit.

Berikut rincian persentase upah selama sakit:

  • Bulan 1–4: 100 persen upah.
  • Bulan 5–8: 75 persen upah.
  • Bulan 9–12: 50 persen upah.
  • Bulan berikutnya: 25 persen upah 

Untuk memastikan hak pengupahan terpenuhi, pekerja disarankan menyimpan surat keterangan dokter dan bukti pembayaran gaji selama masa sakit. Dokumen tersebut dapat membantu pekerja memeriksa apakah upah yang diterima sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami aturan pengupahan, pekerja dapat mengetahui haknya ketika tidak bisa bekerja karena sakit dalam waktu lama.