Kena Tilang Elektronik? Cek dan Bayar Lewat Aplikasi
Loading...
  • 1 jam lalu
  •  Penulis : Yuli Nurhanisah
  •  Design : BP
  •  Editor : Ananda Syaifullah
  •  Publisher : Yuli Nurhanisah
  •   45 dilihat

indonesiabaik.id- Tak perlu bingung saat menerima tilang elektronik. Masyarakat kini dapat mengecek pelanggaran kendaraan, melakukan konfirmasi atau sanggah, hingga membayar uang titipan tilang melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Cara Cek Tilang Elektronik

  1. Unduh dan masuk ke aplikasi Digital Korlantas Polri.
  2. Pilih menu ETLE.
  3. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK.
  4. Klik Cari/Cek Data untuk melihat detail pelanggaran.
  5. Jika ditemukan pelanggaran, periksa datanya dan lakukan konfirmasi atau sanggah jika diperlukan.
  6. Lengkapi data pengemudi, unggah dokumen pendukung, lalu ikuti petunjuk hingga proses pembayaran.
  7. Pastikan data yang dimasukkan benar dan selesaikan proses sesuai ketentuan yang berlaku.