indonesiabaik.id- Setiap warga negara asing (WNA) wajib mematuhi masa berlaku izin tinggal selama berada di Indonesia. Jika tetap tinggal setelah izin berakhir, kondisi tersebut disebut overstay atau tinggal lajak.
WNA yang mengalami overstay hingga 59 hari dapat dikenai denda sebesar Rp1.000.000 per hari sejak hari pertama pelanggaran. Namun, pembayaran denda tidak otomatis membuat WNA dapat memperpanjang masa tinggal.
Sementara itu, overstay selama 60 hari atau lebih dapat dikenai sanksi lebih berat berupa deportasi dan penangkalan sesuai aturan keimigrasian. Deportasi juga dapat dilakukan jika WNA tidak mampu membayar denda overstay.
Untuk menghindari sanksi, WNA perlu selalu mengecek masa berlaku izin tinggal dan mengurus perpanjangan sebelum izin berakhir.