Lihat Semua : infografis

Surat Suara Sah dan Tidak Sah


Dipublikasikan pada 10 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 55.807


Indonesiabaik.id -  Dalam aturan KPU, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar suara dianggap sah.

Bagaimana Surat Suara yang Sah?

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, ada beberapa kondisi surat suara dinyatakan sah.

  • Surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor urut, foto, nama salah satu dari capres atau cawapres, serta tanda gambar parpol dan atau gabungan parpol dalam surat suara.

  • Surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor atau tanda gambar parpol, dan atau nama caleg. 

  • Surat suara untuk pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan sah jika tanda coblos terdapat pada kolom satu calon, tidak keluar atau berada di garis yang membatasi nama satu calon dengan calon lainnya.

Untuk setiap jenis surat suara yang dipilih, agar dianggap sah maka surat suara wajib telah ditandatangani oleh ketua KPPS.

Bagaimana Surat Suara yang Tidak Sah?

Setidaknya ada dua ketentuan yang menjadi dasar surat suara dinyatakan tidak sah. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Salah satunya jika surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Kemudian, jika surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang telah disediakan KPU. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. 

Adapun surat suara tidak sah juga berlaku jika terdapat banyak tanda coblosan dalam satu kertas suara meskipun diluar area kotak gambar pasangan calon.



Infografis Terkait