Lihat Semua : infografis

Ciptakan Pilkada Damai Jangan Golput, Suaramu Investasi Bangsa


Dipublikasikan pada 2 hours ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rahayu Saraswati / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 38


Indonesiabaik.id - Pilkada 2024 akan diselenggarakan serentak pada 27 November 2024 untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Pilkada adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Pilkada diatur oleh UU Nomor 6 Tahun 2020 dan dilaksanakan oleh KPU serta Bawaslu.

Untuk mendukung Pilkada 2024 berjalan damai dan demokratis, gunakan hak suaramu dengan bijak dan jangan golput. Golput, singkatan dari golongan putih, adalah keputusan untuk tidak memberikan suara pada pemilihan umum. Berikut beberapa alasan mengapa kita sebaiknya tidak golput:

1. Satu Suaramu Mempengaruhi Masa Depan Bangsa

Setiap suara memiliki kekuatan untuk menentukan arah kebijakan dan masa depan negara.

2. Golput Melemahkan Demokrasi

Partisipasi aktif dalam pemilu adalah inti dari demokrasi. Golput dapat mengurangi representasi yang adil dari berbagai elemen masyarakat.

3. Kamu Tidak Dapat Memilih Pemimpin Sesuai dengan Perspektifmu

Dengan golput, kita kehilangan kesempatan untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan pandangan dan harapan kita.

4. Agar Suaramu Tidak Dipergunakan untuk Hal-hal yang Tidak Diinginkan

Golput berarti membiarkan suara kita hilang dan memberi peluang bagi kandidat yang mungkin tidak kompeten untuk menang.

Golput berarti membiarkan suara kita hilang

Jika pemimpin terpilih tidak sesuai harapan, jangan mengeluh karena kita sendiri yang membiarkan itu terjadi. Dengan ikut serta dalam pemilu, kita berperan aktif dalam demokrasi demi masa depan bangsa Indonesia.

Pemilu di Indonesia diatur oleh UU Pemilu dan perubahannya. Istilah golput tidak terdapat dalam undang-undang, tetapi disebutkan sebagai tindakan mengajak atau memengaruhi orang lain agar tidak memilih atau menggunakan hak pilihnya.

Sanksi Jika Memengaruhi/Mengajak Orang Lain untuk Golput

Orang yang memengaruhi atau mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya dapat dipidana berdasarkan UU Pemilu dengan pasal-pasal sebagai berikut:

  • Pasal 515

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

  • Pasal 523 ayat (3)

Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Mari ciptakan pemilu damai dan adil! Gunakan hak suara kita untuk masa depan bangsa yang lebih baik. Setiap suara penting dan bisa membawa perubahan positif. Pilihlah dengan bijak dan pastikan suara kita didengar. Bersama, kita bisa menciptakan pemilu yang damai dan demokratis.



Infografis Terkait