Lihat Semua : infografis

3 Jenis SIM C dan Syarat Pembuatannya


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 166.811


indonesiabaik.id - Seiring pemberlakukan 3 golongan SIM motor (SIM C), pengendara diwajibkan memiliki SIM sesuai dengan kapasitas mesin motor masing-masing.

SIM C jadi 3 Golongan

Adapun penggolongan SIM sepeda motor menjadi 3 jenis tertuang dalam Peraturan Kepolisan (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Kebijakan ini dinilai akan berdampak positif pada masalah-masalah keamanan dan keselamatan dalam berkendara di jalan. Dengan adanya dokumen yang menunjukkan kompetensi seseorang mengendarai motor berkubikasi mesin besar, tentu risiko-risiko yang mengancam keselamatan dalam berkendara dalam diminimalisasi.

SIM Sesuai Kapasitas Mesin

Sesuai dalam Perpol No.5/2021 dijelaskan penggolongan SIM untuk kendaraan bermotor yaitu;

• SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

• SIM CI berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc aatau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

• SIM CII berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Peningkatan Golongan SIM

Seiring pemberlakukan aturan baru itu, maka bagi para pengendara motor berkubikasi mesin besar, termasuk motor listrik sejenis disarankan untuk melakukan peningkatan golongan.

Peningkatan golongan SIM bagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dalam Perpol No.5/2021, ialah SIM C menjadi SIM CI dan SIM CI menjadi SIM CII. Artinya, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus terlebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.

Dalam pasal 3 ayat 8 Perpol No.5/2021 itu juga mengatur soal batas minimal kepemilikan SIM C, CI, dan CII, sebagai berikut;

• SIM C usia paling rendah 17 tahun

• SIM CI usia paling rendah 18 tahun

• SIM CII usia paling rendah 19 tahun



Infografis Terkait