Lihat Semua : infografis
4 Level Penilaian Krisis Kasus Covid-19
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 6.916 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai 3 Juli 2021. Dalam PPKM Darurat ini, terdapat dua level status daerah yang menerapkan PPKM Darurat berdasarkan ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Empat Level Penilaian Krisis Covid-19
Untuk diketahui, ada total empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah berdasarkan indikator yang ditetapkan WHO.
- Level 1 artinya ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut
- Level 2 artinya ada 20-50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5-10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1-2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut
- Level 3 artinya ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut
- Level 4 artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.