Lihat Semua : infografis

Beda e-KTP Biasa dengan e-KTP Digital


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Chyntia Devina /   View : 34.787


indonesiabaik.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba KTP elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital.

Uji Coba e-KTP Digital

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba KTP elektronik (e-KTP) digital.

Sejauh ini, proses digitalisasi e-KTP sudah dimulai di 58 kabupaten dan kota di Indonesia. Uji coba pengadaan e-KTP digital ini telah dilakukan sejak 2021. Nantinya, KTP elektronik digital akan diterapkan secara bertahap. e-KTP digital sebagai identitas digital rencananya akan segera diluncurkan.

Walau begitu, identitas digital ini tidak serta merta menghapus penggunaan KTP elektronik.Adapun Dinas Dukcapil akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system services, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual.

Beda e-KTP Biasa dengan e-KTP Digital

e-KTP digital memiliki perbedaan dengan jenis KTP yang dikenal masyarakat seperti biasanya. Pada e-KTP digital terdapat QR code dan menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembuatan e-KTP digital membutuhkan ponsel pintar dan koneksi internet. Hal ini berlaku khususnya untuk kalangan milenial yang sebagian besar sudah terbiasa menggunakan ponsel pintar dalam beraktivitas sehari-hari.

Efisiennya, e-KTP nantinya tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya di dompet seperti biasanya, melainkan dapat disimpan di handphone penduduk.



Infografis Terkait