Lihat Semua : infografis
Beda Quick Qount, Exit Poll, dan Real Count
Dipublikasikan pada 9 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 6.002 |
indonesiabaik.id - Terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan proses penghitungan suara dalam Pemilu. Diantaranya Exit Poll, Quick Count, dan Real Count.
Quick Count
Merupakan metode hitung cepat hasil suara pemilu untuk mengetahui hasil pemilu secara prediktif dan cepat di hari pemungutan suara.
Data quick count diperoleh dari berita acara hasil penghitungan suara (C1) di TPS. Data hasil pemungutan suara dari TPS-TPS yang dijadikan sampel dikumpulkan dan ditampilkan secara real time dalam bentuk tabulasi. Berapa pun data yang masuk akan diakumulasi dalam presentase (100%). Biasanya ditayangkan melalui media.
Lalu, siapakah yang melakukan penghitungan Quick Count?
Kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga hitung cepat ataupun lembaga survei. Untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu, lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Hal itu, sesuai dengan ketetapan Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Hasilnya, ada 83 lembaga yang mendaftarkan diri. KPU kemudian melakukan audit kepada puluhan lembaga tersebut agar memenuhi ketentuan Peraturan KPU No. 9/2022. Pada 6 Februari 2024, baru 81 lembaga yang diberikan sertifikat terdaftar karena sudah memenuhi syarat. Sementara dua lembaga sisanya masih melakukan perbaikan dokumen.
Selain itu, KPU menetapkan beberapa syarat agar lembaga survei dapat melakukan survei atau quick count terkait Pemilu 2024.
Hal ini meliputi kelengkapan administrasi, komitmen untuk imparsial, tidak mengganggu proses tahapan pemilu, serta tidak memiliki sumber dana asing. Selain itu, jujur dalam menyampaikan data serta metodologi yang digunakan dalam melakukan jajak pendapat atau survei.
Exit Poll
Merupakan survei yang digelar di hari pemungutan suara. Metodenya dengan bertanya langsung kepada pemilih yang sudah selesai menggunakan hak pilih. Sampel ditentukan secara proporsional untuk menggambarkan populasi.
Jadi, jika dibandingkan quick count yang menggunakan data hasil penghitungan suara di TPS, hasil exit poll bisa diketahui lebih cepat karena sumber datanya adalah wawancara pemilih.
Real Count
Jika dibedah secara istilah, real count sebetulnya tidak dikenal dalam Pemilu.
Istilah ini muncul sejak KPU membuat terobosan pada Pemilu 2014 dengan menampilkan hasil penghitungan di seluruh TPS di Indonesia secara valid.
Adapun istilah yang dikenal adalah scan C1, yaitu hasil penghitungan di TPS yang dituangkan dalam form berita acara (C1), discan oleh petugas KPPS dan diserahkan ke KPU kabupaten/kota, lalu dikirim ke KPU RI untuk ditampilkan dalam bentuk tabulasi secara real time di sistem yang ada pada KPU.
Berbeda dengan quick count yang hanya sampling, metode scan C1 menampilkan seluruh TPS yang ada. Namun, lantaran data yang ditampilkan adalah hasil hitung sesungguhnya, hasil dari real count ini tidak biasa diketahui cepat, tapi bisa berhari-hari hingga hari rekapitulasi selesai. Sebagai contoh, rekapitulasi suara Pemilu 2024 berlangsung 1 bulan lebih, yakni pada 15 Februari 2024-20 Maret 2024.