Lihat Semua : infografis

Bunyikan Klakson Ternyata Tidak Sembarangan


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Alfin Ardian /   View : 8.475


Indonesiabaik.id - Klakson merupakan alat untuk saling ‘berkomunikasi’ sesama pengguna jalan, tetapi bukan berarti membunyikan klakson bisa dilakukan sesuka hati. Pasalnya, ada etika yang penting diketahui oleh semua pengguna jalan.

Aturan Bunyikan Klakson

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mewajibkan kendaraan bermotor untuk memasang klakson, dimana Klakson yang terpasang dipastikan berfungsi dengan baik, yakni mampu mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012, dalam Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan. 

Terakhir, terdapat beberapa hal yang boleh dan dilarang berkenaan dengan fitur-fitur isyarat bunyi klakson, diantaranya:

  1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila: 

- Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas

- Melewati kendaraan bermotor lainnya

  1. Isyarat peringatan, dilarang digunakan oleh pengemudi saat

- Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu

- Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor



Infografis Terkait