Lihat Semua : infografis
Cara Buat Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 137.506 |
indonesiabaik.id - Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub.
Secara Manual
Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja bisa mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir; fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
Cara mendaftar secara manual dengan datang ke dinas kabupaten/kota di antaranya:
- Datang ke Kantor Disnaker setempat
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
- Tunggu proses pencetakan kartu kuning
- Legalisasi kartu kuning
Secara Online
Pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.
Cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:
- Akses http://karirhub.kemnaker.go.id
- Masukan Nomor KTP/Nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER
- Kllik “Masuk Sekarang 2. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
- Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.
- Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota