Lihat Semua : infografis

Cara Buat Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 137.506


indonesiabaik.id - Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub.

Secara Manual

Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja bisa mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir; fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Cara mendaftar secara manual dengan datang ke dinas kabupaten/kota di antaranya:

  1. Datang ke Kantor Disnaker setempat
  2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
  4. Tunggu proses pencetakan kartu kuning
  5. Legalisasi kartu kuning

Secara Online

Pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.

Cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:

  1. Akses http://karirhub.kemnaker.go.id
  2. Masukan Nomor KTP/Nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER
  3. Kllik “Masuk Sekarang 2. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
  4. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.
  5. Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota


Infografis Terkait