Lihat Semua : infografis
Kini, BPKB Berubah Elektronik
Dipublikasikan pada 5 days ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Muhammad Mulyadi / View : 489 |
Indonesiabaik.id — Korlantas Polri mulai menerapkan BPKB elektronik (e-BPKB) secara bertahap.
Masyarakat akan melakukan integrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi model terbaru.
Merujuk pernyataan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus, BPKB elektronik ini sudah mulai berlaku. Kendati demikian belum serempak berlaku nasional.
Beliau mengatakan, Polri akan memprioritaskan penerapan BPKB elektronik di Pulau Jawa, mengingat jumlah kendaraan yang juga cukup besar. Barulah nanti mulai menyasar wilayah lainnya.
Apakah nantinya BPKB lama masih berlaku?
Masih berlaku. Nantinya, pemilik kendaraan akan mendapat BPKB versi baru (elektronik) saat mengurus balik nama kendaraan atau membeli kendaraan baru.
Kemudahan BPKB Elektronik (e-BPKB)
BPKB elektronik diklaim memiliki sejumlah keunggulan.
Jika selama ini proses mutasi memakan waktu panjang lantaran gudang arsip masih sangat konvensional. Pencarian data kendaraan pun membutuhkan waktu yang lama. Nantinya, semua akan menggunakan sistem digital yang lebih efisien.
Nantinya, BPKB elektronik tetap akan berbentuk buku hanya saja akan disematkan chip yang memuat data kendaraan bermotor yang terhubung dengan arsip digital.
BPKB elektronik nantinya akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri serta akan dipasang semacam chip. Serta, BPKB juga akan terintegrasi dengan stakeholder seperti finance, bank dan pegadaian.
Dengan pengembangan ini, diharapkan pelayanan pengurusan BPKB akan lebih mudah yaitu proses mutasi kendaraan bisa diselesaikan lebih cepat menjadi 1 hari kerja dari sebelumnya 1-2 bulan.