Lihat Semua : infografis
CARA Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal
Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 36.816 |
Indonesiabaik.id - Pekerja informal seperti driver ojek online hingga pedagang asongan bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta berbagai program jaminan sosial. Bagi pekerja informal bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email.
Gimana Cara Daftarnya?
- Online
- Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta
- Pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
- Masukkan alamat email dan kode captcha
- Klik DAFTAR
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
- Isi data individu (Pekerja BPU)
- Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran
b. Datang ke Kantor Cabang
- Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
- Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
- Tunggu hingga nomor antrian dipanggil
- Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
- Melakukan pembayaran iuran
- Setelah pembayaran iuran berhasil, terima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta
Besar Iuran
Iuran yang dibebankan kepada pekerja informal hanya untuk jadi peserta Rp 36.800 per bulannya. Para pekerja informal juga tidak perlu membayar iuran dengan tunai, karena bisa auto debet dari bank yang terdaftar.
Jika pekerja ingin mengikuti program jaminan hari tua, besaran iuran mulai dari Rp36.800 yang terbagi masing-masing Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua serta Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Saat ini pekerja informal yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan hanya sekitar 600.000 orang dari total 1,8 juta pekerja informal yang tercatat di wilayah DKI Jakarta.