Lihat Semua : infografis

Gimana Cara Beli Meterai Rp10.000?


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 86.181


Indonesiabaik.id - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak enerbitkan meterai tempel baru Rp10.000 sebagai pengganti meterai tempel lama tahun 2014 yaitu Rp3000 dan Rp6000. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.

Di Mana Beli Meterai 10.000?

Meterai tempel baru Rp 10.000 sudah dapat dibeli di Kantor Pos seluruh Indonesia. Masyarakat hanya perlu datang ke layanan Kantor Pos terdekat, kemudian membeli meterai baru ini sesuai kebutuhannya masing-masing.

Selain itu, Kantor Pos Indonesia juga menyediakan layanan pembelian meterai secara online. Layanan ini memudahkan masyarakat di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Bagaimana caranya?

  1. Caranya dapat melalui laman Pos Indonesia, di tautan berikut: meterai.posindonesia.co.id
  2. Pembeli harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk dapat membeli meterai secara daring
  3. Pendaftarannya dilakukan dengan mengisi nama, alamat, kode pos, nomor ponsel, alamat e-mail, dan membuat kata sandi.
  4. Setelah menyelesaikan registrasi atau pendaftaran, Pos Indonesia akan mengirim e-mail verifikasi untuk mengaktifkan akun.
  5. Setelah terdaftar, Anda dapat membeli materai 10.000 dengan minimal pembelian 5 keping
  6. Pilih ekspedisi pengiriman materai yaitu Paket Kilat Khusus dan Express Next Day. Pembeli harus memilih salah satu metode pengiriman untuk melanjutkan transaksi.
  7. Setiap pembelian akan dikenai ongkos kirim sebesar Rp 7.000 dan asuransi Rp 500.
  8. Pembayaran dapat dilakukan secara virtual melalui Bank Mandiri atau Bank BCA. Pembeli juga dapat melakukan pembayaran di teller Kantor Pos Indonesia.

Bisa juga dengan mengunduh aplikasi yang dikembangkan Pos Indonesia, yaitu Materai Mobile. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Disisi lain, DJP mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).



Infografis Terkait