Lihat Semua : infografis
Jangan Lupa Lapor SPT Sebelum Denda Menanti
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 8.602 |
Indonesiabaik.id - Setiap warga negara indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Wajib wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret.
Syarat Lapor SPT Tahunan
Orang yang dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP). Adapun terdaftarnya seseorang menjadi WP ditandai dengan adanya kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kemudian, untuk pelaporan WP Orang Pribadi maka yang dilaporkan adalah berkas laporan keuangan, sementara WP pelaku UMKM diperlukan Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran.
Denda Tidak Laporkan SPT Tahunan
Pelaporan SPT ini sifatnya wajib. Ada sanksi berupa denda, bahkan pidana yang menanti jika tidak melaporkan SPT tahunan. Apa saja denda bagi para wajib pajak yang tidak melapor SPT tahunan?
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP.
WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut. Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000. Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta.