Lihat Semua : infografis
Kena Tilang Elektronik atau Tidak Ya?
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 30.048 |
Indonesiabaik.id - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang elektronik tahap pertama telah diberlakukan secara nasional. Penerapan ini juga sebagai upaya untuk meminimalisir oknum-oknum tertentu yang melakukan pemerasan saat penindakan pelanggaran lalin (lalu lintas).
Tahapan Tilang Elektronik
Jika ada pelanggaran, kamera tilang elektronik akan langsung merekam bukti pelanggaran. Lalu, pemilik kendaraan akan dapat surat tilang. Melalui surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar, tercantum pasal yang sudah dilanggar, tanggal, serta tempat pelanggaran.
Kemudian, pelanggar harus melakukan konfirmasi Jika sudah melakukan konfirmasi, si pelanggar akan mendapat email konfirmasi yang berisi tanggal serta lokasi pengadilan dan pelanggar juga akan memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA untuk membayar denda pelanggaran.
Cara Tahu Kena Tilang atau Tidak Ya?
Lewat situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, pengguna lalu-lintas diingatkan soal pelanggaran yang bisa saja terdeteksi tetapi tidak diikuti dengan peringatan dari kepolisian. Maka dari itu, pengguna jalan bisa mengecek status pelanggarannya di https://etle-pmj.info/id/check-data.
Saat sudah masuk ke situs, pengguna bisa memasukkan nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka dengan huruf kapital. Setelah itu, pengguna cukup menekan tombol "CEK DATA".
Jika pengguna telah melakukan pelanggaran dan tercatat oleh ETLE, nantinya pengguna akan disuguhi oleh rincian dari pelanggaran yang dilakukan. Jika tidak ada pelanggaran, akan ada tulisan yang berbunyi "DATA TIDAK DITEMUKAN"/"DATA NO AVAILABLE".
Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.