Lihat Semua : infografis
Pilkada 2024, SohIB Nyoblos di TPS Mana Ya?
Dipublikasikan pada 3 hours ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah / View : 58 |
Indonesiabaik.id - Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 sudah dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan layanan cek DPT online untuk memudahkan warga memastikan bahwa dirinya berhak menggunakan suara pada Pemilu 2024.
Selain mengecek DPT, pemilih sekaligus bisa mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos pada 27 November 2024 loh!
Bagaimana Cara Cek Lokasi Tempat Pemungutan Suara Pilkada 2024?
Untuk mengecek status DPT dan TPS, dapat dilakukan melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Nama-nama pemilih yang tercantum merupakan hasil penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.
Yuk, Ikuti Langkahnya….
-
Kunjungi situs resmi KPU di alamat cekdptonline.kpu.go.id
-
Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih pada kolom yang tersedia
-
Tekan tombol Enter atau klik menu "Langkah"
-
Tuliskan nomor ponsel yang aktif dan terhubung WhatsApp untuk mendapatkan kode One Time Password (OTP)
-
Klik menu "Langkah" pada bagian kanan laman atau tekan Enter
-
Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke WhatsApp dari nomor KPU ke laman yang disediakan
-
Kode OTP hanya berlaku selama dua menit
Jika tidak menerima kode atau waktunya terlalu lama, klik "request kode baru" untuk mendapatkan OTP baru
-
Klik Enter atau pilih menu "Konfirmasi"
-
Laman Cek DPT Online akan menampilkan informasi detail mengenai pemilih, termasuk nomor dan lokasi TPS
Yang Harus Dibawa ke TPS
Ada sejumlah yang perlu diperhatikan pemilih sebelum datang ke TPS. Pemilih, diminta untuk melihat formulir C6 atau undangan yang diberikan kepada pemilih. Dalam formulir itu, KPU telah mengatur waktu kedatangan pemilih di masing-masing TPS. Meskipun, waktu pemungutan suara dilaksanakan dari pukul 07.00-13.00, pemilih akan diminta untuk datang di waktu-waktu tertentu.
Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih harus membawa formulir C6 dan e-KTP. Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS.
Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP. Suket ini hanya dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.
Jangan lupa memilih ya!