Lihat Semua : infografis
SIM Format Baru Bakal Berlaku
Dipublikasikan pada 4 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Muhammad Mulyadi / View : 3.219 |
Indonesiabaik.id — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal segera menerapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru, di mana terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor.
Rencana Penerapan
Rencananya penerapan SIM format baru ini akan dilakukan mulai bulan Juli 2024 mendatang. Hal ini sejalan dengan penerapan SIM Indonesia yang mulai 1 Juni 2025 dapat berlaku di sejumlah negara Asia Tenggara.
Sehingga, bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode tersebut, nantinya sudah dapat format SIM terbaru.
Format SIM baru ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi pada saat dipakai di luar negeri.
Dengan kata lain, agar SIM Indonesia dapat digunakan saat berada di luar negeri, khususnya di beberapa negara ASEAN, seperti Vietnam, Myanmar, Laos, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina. Ini sejalan dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tahun 1985.
Mengutip pernyataan dari Direktur Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, format pembaruan lain terkait penambahan gambar/ilustrasi mobil, motor, dan truk di keterangan SIM yang berlaku di Indonesia.