Lihat Semua : infografis
Tarif Royalti yang Harus Dibayar Saat Memutar Musik
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 17.787 |
Indonesiabaik.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan ini diteken Kepala Negara pada 30 Maret 2021.
Salah satu ketentuan dalam PP tersebut yakni kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik.
Dasar Tarif Royalti
Dasar penetapan tarif royalti tertuang pada Pasal 1, yaitu ditetapkan secara proporsional dan didasarkan pada praktik terbaik di tingkat internasional. Besaran tarif ini merupakan satu-satunya tarif yang resmi dari pengguna hak pencipta dan hak terkait oleh LMK pencipta dan hak terkait.
Berapa yang Harus Dibayar?
Berikut daftar tarif royalti atas pemutaran lagu atau musik di area komersial:
1. Tarif royalti untuk kegiatan seminar dan konferensi didasarkan lumpsum sebesar Rp 500 ribu per hari.
2. Tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik seperti restoran dan kafe ditentukan tiap kursi per tahun, dengan ketentuan royalti pencipta sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun.
3. Tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik seperti pub, bar, dan bistro ditentukan tiap meter persegi per tahun. Tarif royalti untuk hak pencipta Rp 180.000 per meter persegi per tahun dan royalti untuk hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
4. Tarif royalti untuk bidang usaha diskotek dan klab malam ditentukan tiap meter persegi per tahun. Tarif royalti untuk hak pencipta Rp 250.000 per meter persegi per tahun dan royalti untuk hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
5. Tarif royalti bagi nada tunggu telepon ditetapkan sebesar Rp 100.000 per sambungan telepon setiap tahun.
6. Tarif royalti bagi bank dan kantor ditetapkan sebesar Rp 6.000 per meter persegi setiap tahun.
7.Tarif royalti untuk kegiatan usaha bioskop didasarkan lumpsum sebesar Rp 3.600.000 per layar per tahun.
8. Tarif royalti untuk kegiatan usaha pameran dan bazar didasarkan lumpsum sebesar Rp 1.500.000 per hari.
9. Tarif royalti untuk kegiatan usaha pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut ditetapkan 0,25% dikalikan dengan harga tiket terendah.
10. Tarif royalti untuk kegiatan usaha konser musik didasarkan ada atau tidak adanya tiket:
- Konser musik dengan penjualan tiket maka tarifnya dihitung dari hasil kotor penjualan tiket dikali 2% ditambah dengan tiket yang digratiskan dikali 1%.
- Konser musik tanpa gratis dihitung berdasarkan biaya produksi musik dikali 2%.
11. Tarif royalti untuk kegiatan usaha pertokoan seperti supermarket, pasar swalayan (department store), kompleks pertokoan (mal), toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran (gym, fitness centre, etc), arena olah raga (termasuk bowling, ice skating, billiard), dan ruang pamer (showroom).
- Untuk pertokoan dihitung berdasarkan luas ruang pertokoan tiap meter persegi per tahun
12. Tarif royalti untuk kegiatan usaha hotel dan fasilitas hotel berdasarkan jumlah kamar
13. Tarif royalti untuk kegiatan usaha resort, hotel eksklusif dan hotel butik ditetapkan sebagai lumpsum sebesar Rp 16.000.000 per tahun.
14. Tarif royalti untuk lembaga penyiar radio didasarkan kepada jenis-jenis lembaga penyiaran
15. Tarif royalti untuk kegiatan usaha karaoke ditentukan berdasarkan jenis-jenisnya