Lihat Semua : infografis
THR 2021: Siapa yang Berhak Menerima dan Berapa Besarannya?
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 8.186 |
Indonesiabaik.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Senin (12/4/2021). Aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Siapa Saja yang Berhak Mendapat THR?
Kemenaker mewajibkan pengusaha untuk memberi THR penuh. THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
Besaran THR
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, berikut ini besaran THR 2021 yang diatur oleh Kemnaker:
Pekerja upah bulanan
- Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.
- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
masa kerja x 1 bulan upah
12
Bagi Pekerja/Buruh berdasar Perjanjian Kerja Harian Lepas
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan 1 bulan upah berdasar pada ratarata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan 1 bulan upah berdasarkan ratarata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.