Lihat Semua : infografis

Tidak Bawa SIM atau STNK Saat Ditilang, Bolehkah Diganti Identitas Lain?


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Nur Halimah Syafira /   View : 12.707


Indonesiabaik.id - Setiap kendaraan bermotor yang dikemudikan atau dioperasikan di jalan wajib memenuhi aturan berlaku, seperti memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lantas, bisakah digantikan dengan dokumen lain atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika terkena tilang?

SIM dan STNK wajib dibawa ketika sedang berlalu lintas. Keduanya belum bisa digantikan oleh identitas lain. Pasalnya, dokumen tersebut menunjukkan identitas dan legalitas sepeda motor atau mobil yang dikemudikan di jalan. Sehingga jika pengendara melanggar aturan lalu lintas, petugas kepolisian akan menyitanya.

Selain itu, aturan membawa SIM dan STNK itu hukumnya wajib ketiak sedang berkendara. Hal ini termaktub dalam Undang-undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dimana Pasal 106 ayat (5) menyatakan pada saat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib menunjukan,antara lain: STNK atau STCK dan Surat izin mengemudi (SIM).

Sebagai informasi, SIM merupakan bukti bahwa pengendara kendaraan sudah resmi dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan berkendara. Sementara itu, STNK bukti multak atas kepemilikan kendaraan terkait.



Infografis Terkait