Lihat Semua : infografis
Wakil Rakyat Bisa 'Lolos ke Senayan’? Begini Hitungannya
Dipublikasikan pada 9 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 17.397 |
indonesiabaik.id - Indonesia menganut demokrasi Parliamentary Threshold, yaitu ambang batas perolehan suara untuk menentukan suatu partai politik bisa masuk parlemen.
Syarat Partai Lolos Parliamentary Threshold
Merujuk aturan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pada pasal 414, syarat lolos adalah harus memenuhi angka ambang batas sebesar 4%.
“Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.
Sehingga, parpol yang tak cukup perolehan suaranya dalam pemilu tak bisa mengirim wakilnya sebagai anggota legislatif di parlemen. Penentuan ambang batas yang semakin tinggi persentasenya, membuat parpol yang memiliki perolehan suara sedikit akan tersingkir.
Jika pada pemilu kali ini sebesar 4%, sebenarnya dalam sistem pemilu di Indonesia, perubahan pada persentase parliamentary threshold setidaknya sudah beberapa kali dilakukan.
Regulasi ini diterapkan pertama kali pada Pemilu 2009 melalui UU Nomor 10 tahun 2008 yang menentukan parliamentary threshold berada di angka 2,5 persen. Kebijakan parliamentary threshold direvisi melalui UU Nomor 8 tahun 2012 untuk kebutuhan Pemilu 2014. Saat itu persentase parliamentary threshold naik 1 persen menjadi 3,5 persen.
Revisi terakhir dilakukan melalui UU Nomor 7 tahun 2017 yang disahkan menjelang Pemilu 2019. Ambang batas perolehan suara parpol naik 0,5 persen, dari 3,5 persen menjadi 4 persen.
Bagaimana Penghitungannya?
Metode Sainte Lague merupakan sistem yang digunakan untuk menghitung perolehan kursi anggota legislatif DPR berdasarkan hasil Pemilu 2024. Hal itu terdapat dalam UU Pemilu No.7/2017.
KPU melakukan penghitungan perolehan jumlah kursi anggota DPR setiap Partai Politik yang memenuhi ambang batas pada masing-masing Dapil dengan ketentuan:
-
menetapkan jumlah suara sah setiap Partai Politik di setiap Dapil sebagai suara sah setiap Partai Politik;
-
membagi suara sah setiap Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bilangan pembagi 1 (satu) dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh), dan seterusnya;
-
hasil pembagian sebagaimana dimaksud dalam huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak; dan
-
nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada Dapil yang bersangkutan habis terbagi.