Lihat Semua : motion_grafis

Iuran BPJS Naik, Pelayanan Ditingkatkan


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 2.520

Indonesiabaik.id   -   Pernahkah SohIB atau sanak saudara harus antre berjam-jam ketika ingin berobat di rumah sakit ketika menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan?

Pernahkan SohIB atau sanak saudara harus menunggu jadwal operasi selama berhari-hari, berminggu-minggu, hingga berbulan-bulan ketika menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan?

Atau pernahkah SohIB atau sanak saudara mendapat jawaban dari pihak rumah sakit bahwa kamar perawatan mereka sedang penuh?

Nah, guna mengantisipasi permasalahan tersebut. Mulai 2020 BPJS Kesehatan mempersiapkan fitur baru di aplikasi mobile JKN sebagai perbaikan peningkatan pelayanan bagi peserta. Apa sajakah itu?

Ya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah resmi diteken Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpers No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober lalu. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Menanggapi hal ini, BPJS Kesehatan melakukan uji coba sistem baru yang akan diterapkan di 50 Rumah Sakit. "Nanti 50 RS ini tersebar di pulau Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi," begitu jelas Beno Herman, Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Rujukan.

Sistem baru yang akan diterapkan ini merupakan pelayanan yang terhubung langsung dengan salah aplikasi mobile JKN. Beberapa pelayanan yang akan diterapkan di antaranya:

1. Perbaikan sistem antrean

Sistem antrean yang terhubung dengan aplikasi mobile JKN ini memudahkan nomor antrean peserta administrasi. Sehingga peserta tidak lagi harus melakukan registrasi administrasi di Rumah Sakit (RS) karena mereka sudah mendaftar melalui aplikasi mobile JKN. Namun, peserta tetap harus melakukan antrean untuk mendaftar poli. Meski begitu, kedepannya BPJS Kesehatan sedang mengusahakan peserta nantinya sudah memiliki nomor antrian administrasi dan poli melalui pendaftaran di aplikasi mobile JKN.

2. Display tempat tidur

Fasilitas ini berguna untuk melihat ketersediaan kamar di rumah sakit. Hal ini cukup efisien untuk mempersingkat waktu pendaftaran di Rumah Sakit (RS). Melalui mobile JKN, nantinya peserta akan bisa melihat ketersediaan kamar di setiap RS tanpa perlu mendatangi RS tersebut.

"Hal ini juga menghindari anggapan orang yang kalau dibilang kamar lagi kosong, langsung cek kamar sendiri, bilang ini ada kamar, taunya kamar itu terisolasi, nah dengan adanya ini kan bisa melihat jelas," ujar Budi Mohamad Arief, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan.

3. Jadwal tindakan operasi

Budi, selaku Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan, juga sering mendapat keluhan soal jadwal operasi peserta JKN sering diundur, yang membuat jadwal operasi peserta menjadi terus tertunda.

Maka dari itu, BPJS Kesehatan mulai menyiasati hal ini dengan mencoba menerapkan sistem baru yang terhubung dengan aplikasi mobile JKN. Peserta nantinya bisa melihat jadwal operasinya di mobile JKN. Jadwal ini bersifat pribadi, dan hanya peserta yang bisa mengakses jadwal tersebut.

4. Surat rujukan

Khusus untuk peserta dengan pasien gagal ginjal kronis stadium akhir, hemodialisis (HD), di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Ada fitur baru dimana surat rujukan yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang di rumah sakit, dan tidak perlu kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Saat ditanya mengenai berapa lama uji coba yang akan dilakukan, Budi menjelaskan perkiraan uji coba selesai paling lambat di bulan Februari tahun 2020.



Motion Grafis Terkait