Lihat Semua : motion_grafis

Kredit dan Pembiayaan Properti


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Mohammad Iqbal Romadhoni / Desain : Anggar Septiadi /   View : 1.983

Indonesiabaik.idDemi mempermudah masyarakat dalam memiliki properti sekaligus melindungi industri perbankan, sejak tahun 2015 Bank Indonesia telah menetapkan rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit properti, dan rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti.

Adapun besaran LTV untuk tiap jenis properti yang terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No 18/16/PBI/2016, berbeda-beda. Sebagai contoh untuk rumah tapak dengan luas bangunan lebih besar dari 70 m2 rasio LTV nya adalah berkisar dari 75-90 persen. Itu artinya uang muka yang ditanggung konsumen berkisar 10-25 persen.

Sementara rumah tapak luas bangunan 22 – 70 m2 rasio LTV nya 80-90 persen dan uang mukanya 10-20 persen. Besaran LTV untuk rumah susun juga bervariasi tergantung luas bangunannya. Sedangkan untuk Rumah Toko (Ruko) dan Rumah Kantor (Rukan), Bank Indonesia menetapkan LTV sebesar 80-85 persen dengan uang muka 15-25 persen. Rasio ini ditetapkan berdasarkan nilai total properti dan disesuaikan dengan jenis akad serta jumlah kepemilikan.

Sepanjang 2016, mekanisme pembiayaan properti oleh konsumen masih didominasi oleh skema Kredit Pemilikan Rumah atau KPR dengan jumlah 76,37 persen. Sedangkan skema tunai bertahap hanya diambil oleh 16,24 konsumen, dan skema pembayaran tunai dipilih oleh 7,39 persen.

Adapun besaran suku bunga tertimbang untuk KPR dari seluruh jenis bank (Bank Persero, Bank Swasta Nasional, Bank Asing dan Campuran, serta BPD) pada tahun 2016 lalu berkisar antara 9 – 12,25 persen. Angka ini diambil dari rata-rata survei harga properti residensial di pasar primer yang dikeluarkan Bank Indonesia setiap triwulan.



Motion Grafis Terkait