Lihat Semua : motion_grafis
Saat Eksekusi Benda Jaminan, Perusahaan Wajib Penuhi Ini
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 3.621 |
Indonesiabaik.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk lebih memahami isi perjanjian sebelum melakukan kesepakatan kontrak pembiayaan dengan perusahaan pembiayaan. Ketentuan tata urutan penagihan sendiri diatur dalam POJK Nomor 29 dan 30 Tahun 2014.
Menurut POJK Nomor 29/POJK.05/2014 , ada lima pasal tentang tata cara pembebanan jaminan fidusia yang mesti dilakukan Perusahaan Pembiayaan sebelum mengeksekusi benda jaminan. Lalu, apa saja yang harus dipenuhi perusahaan? Menurut POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, ada lima pasal mengatur tata cara pembebanan jaminan fidusia yang mesti dilakukan Perusahaan Pembiayaan.
Dalam Pasal 21 ayat (1) mengatakan Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan dengan pembebanan jaminan fidusia, wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia. Sedangkan, Pasal 22 Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan.
Tidak hanya itu, dalam Pasal 23 menyatakan Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan eksekusi benda jaminan apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan. Sementara, Pasal 24 menegaskan Eksekusi benda jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan.
Terakhir, dalam Pasal 50 menyebutkan Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan.