Lihat Semua : motion_grafis
Tata Niaga Gula Kristal Rafinasi dan Gula Kristal Putih Berbeda
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Ananda Syaifullah / Desain : Resi Prasasti / View : 1.502 |
Indonesiabaiks.id - Apakah kamu tahu, terdapat dua jenis gula yang dapat kamu konsumsi, yakni Gula Kristal Putih (GKP) dan Gula Kristal Rafinasi (GKR). Namun, ternyata ada sedikit perbedaan tata niaga antara perdagangan Gula Kristal Rafinasi dan Perdagangan Gula Putih. Apa saja ya perbedaannya?
Pertama: GKP dapat dijual langsung ke konsumen, sementara GKR tidak
Industri rafinasi wajib menjual GKR kepada industri makanan dan minuman, sejalan dengan Surat Kementerian Perdagangan Nomor 1300/2014. Sementara itu, GKP boleh langsung dijual ke konsumen atau dijual ke pasar tradisional. Jika ada yang menjual GKR langsung ke konsumen maka akan mendapatkan sanksi.
Kedua: Proses jual beli GKR adalah business to business
Business to business adalah proses penjualan dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Dalam hal ini, GKR dijual dari industri rafinasi ke industri makanan dan/atau minuman.
Ketiga: GKP sudah terjamin
Dalam Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/5/2016, pemerintah telah menjamin GKP sehingga masyarakat aman untuk mengonsumsinya.