Lihat Semua : videografis
DPR: RKUHP Disegerakan, Tetap Buka Ruang Masukan Publik
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 1.381 |
indonesiabaik.id - Menurut Komisi III DPR, ruang bagi publik untuk berikan masukan dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih diperlukan.
Sosialisai Substansi RKUHP
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi S. Pribowo menegaskan pentingnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk segera disahkan.
Meski begitu, ia menilai masih perlu dibukanya kembali ruang bagi publik untuk memberikan masukan dalam pembahasan beleid itu.
DPR menyebut, RKUHP sendiri merupakan carry over dari keputusan DPR RI 2014-2019 yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan di Tingkat II, yaitu persetujuan di Rapat Paripurna DPR.
Dalam keputusan carry over itu, Pemerintah diminta untuk menyosialisasikan substansi dari RKUHP agar masyarakat memahami secara utuh perubahan dari RKUHP.
Sosialisasi itu dilakukan lewat diskusi publik di berbagai daerah di mana kemudian dari hasilnya, Pemerintah melakukan reformulasi dan memberikan penjelasan terhadap pasal-pasal kontroversi dalam RKUHP.
14 Poin Krusial
Setelah tahapan sosialisasi, Pemerintah telah menyerahkan kembali draft RKUHP terbaru kepada DPR yang berisi penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan RKUHP.
Ke-14 isu krusial yang dimaksud merupakan pasal hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law); pidana mati; penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib; dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; contempt of court; unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih.
Ada juga pasal soal advokat yang curang; penodaan agama; penganiayaan hewan; alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan; penggelandangan; pengguguran kandungan; perzinaan, kohabitasi, dan pemerkosaan.