Lihat Semua : videografis
Return to Work, Bangkit Bekerja Kembali
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 6.662 |
indonesiabaik.id - Return to Work dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan kehadiran negara untuk memberikan manfaat penjaminan pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas alias unlimited.
Pendampingan Kerja
Salah satu program JKK yang dihadirkan untuk membantu para pekerja adalah program Return to Work (RTW).
RTW yaitu salah satu manfaat dari Program JKK yang merupakan bantuan untuk kesiapan kembali bekerja berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
Kecelakaan Pekerja
Manfaat program RTW diberikan kepada pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja dan mendapatkan rekomendasi dari dokter penasehat. Kecelakaan kerja itu meliputi semua jenis kecelakaan baik dari berangkat kerja, pulang kerja, saat di tempat kerja, maupun dinas bekerja.
Adapun pendampingannya dilakukan sejak dari UGD, proses pelayanan kesehatan, rehabilitasi, pelatihan kerja, hingga pendampingan peserta kembali bekerja.
Santunan Pekerja
Selama peserta mengikuti program RTW, maka santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) tetap dibayarkan sampai peserta selesai mengikuti pelatihan kerja. Santunan itu dibayarkan kepada pemberi kerja (sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja) selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.