Lihat Semua : videografis
Tiga Perusahaan BUMN Dilebur
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 6.622 |
indonesiabaik.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa likuidasi.
Mana saja yang dibubarkan?
- Pertama, penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) melalui PP Nomor 97 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 15 September 2021.
- Kedua, penggabungan perusahaan perseroan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri. Ketetapkan merger itu tertuang dalam PP Nomor 98/2021 yang ditandatangani Jokowi pada 15 September 2021.
- Ketiga, penggabungan PT Perikanan Nusantara (Perinus) ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo). Kebijakan merger itu ditetapkan lewat PP Nomor 99 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 15 September 2021.
Kelanjutan Setelah Dibubarkan
Pembubaran tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dilakukan dengan menggabungkannya ke BUMN lain. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan dalam menjalankan tugasnya.
Dalam pertimbangan PP 99/2021, Presiden Jokowi menerangkan bahwa merger dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan. Selain itu, penggabungan juga untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan.
Kebijakan penggabungan dari 6 menjadi 3 BUMN di atas sejalan dengan rencana pemerintah membentuk holding BUMN pangan. Nantinya, PT RNI (Persero) berperan sebagai induk holding.