10 Dokumen Kependudukan Kini Bisa Diurus Online
Loading...
  • 27 hari lalu
  •  Penulis : Yuli Nurhanisah
  •  Design : BP
  •  Editor : Ananda Syaifullah
  •  Publisher : Yuli Nurhanisah
  •   3,557 dilihat

indonesiabaik.id- Mengurus dokumen administrasi kependudukan kini semakin praktis. Masyarakat dapat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mengakses sejumlah layanan administrasi kependudukan melalui ponsel.

Dengan layanan tersebut, masyarakat tidak selalu perlu datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengurus sejumlah dokumen.

10 dokumen yang bisa diurus lewat IKD

Berikut daftar layanan yang tersedia:

  1. Cetak Kartu Keluarga (KK)
  2. Cetak biodata WNI
  3. Perubahan golongan darah WNI
  4. Perubahan data pendidikan
  5. Surat keterangan pindah
  6. Pisah atau pecah KK (individu)
  7. Kelahiran WNI untuk anak yang belum memiliki NIK
  8. Kelahiran WNI dengan biodata yang telah memiliki NIK
  9. Dokumen kematian
  10. Pengajuan penduduk nonpermanen

Perlu aktivasi IKD terlebih dahulu

Bagi pengguna baru, aplikasi IKD perlu diaktivasi dengan bantuan petugas Dukcapil sebelum dapat digunakan untuk mengakses layanan yang tersedia.