Lihat Semua : infografis
4 Poin Perdebatan RUU Terorisme
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Septian Agam / View : 2.911 |
Indonesiabaik.id - Seturut beberapa aksi teror yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia belakangan ini, urgensi untuk segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Anti Terorisme menjadi penting. Menurut berbagai sumber, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri dikabarkan akan mengesahkan RUU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (revisi UU No.15/2003) pada Jumat (25/5/2018). Tapi sejumlah poin masih menjadi perdebatan. Apa sajakah itu?
Ya, poin pertama yang masih menjadi perdebatan ialah Pasal 1 mengenai definisi terorisme itu sendiri, di mana di satu pihak menginginkan ada motif politik, namun di pihak lain menginginkan definisi terorisme memasukkan motif politik. Kemudian perdebatan kedua terjadi pada Pasal 12B dan 28.
Perdebatannya pada soal pemidanaan, di mana penahanan terduga teroris bisa dimaksimalkan dari 14 hari menjadi 30 hari. Lalu ada pencabutan hak memiliki paspor tidak hanya bagi seseorang yang telah dipidana terorisme, tetapi juga bagi warga Indonesia yang pulang berperang dari Suriah. Perdebatan berikutnya terjadi pada Pasal 31 dan 43H.
Mengenai perdebatan penyadapan, prosedur penyelidikan ini diusulkan tanpa izin lagi dari pengadilan untuk situasi mendesak. Adapun perdebatan terakhir pada pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI), yaitu mengenai pembentukan Koopsusgab (Komando Operasi Khusus Gabungan) Polri dengan TNI. Salah satu solusi untuk kewenangan pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme jadi bagian operasi militer selain perang disebut akan diatur dalam Perpres yang akan dikeluarkan satu tahun setelah UU Anti Terorisme disahkan.